Pakaian dan perhiasan adalah dua aspek kemajuan dan peradaban. Meninggalkan keduanya berarti embali kepada kehidupan hewani ( tak berbusana ). Sedang hak milik wanita yang paling utama adalah kemuliaan, rasa malu, dan kehormatan diri. Pakaian dalam islam bukanlah hanya sekedar hiasan yang menempel ditubuh, tetapi pakaian yang menutup aurat. Dengan islam mewajibkan setiap muslim untuk menutupi anggota tubuhnya yang menarik lawan jenis.
Allah berfirman : "Hai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang muslim. Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha Penyayang.(Qs. Al Ahzab : 59 ).
- · Berhijab adalah Ibadah
Berhijab adalah ibadah, dengan berhijab berartisang wanita telah melaksankan
perintah Allah. Melaksanakan perintah berhijab sama dengan melaksanakan perintah
sholat dan puasa. Barngsiapa yang mengingkari kewajiban berhijab dengan secara
menentang berarti mengkufuri perintah Allah yang dapat dikategorikan sebagai
murtad dari Islam. Tetapi jika dia tidak berhijab lantaran semata-mata
mengikuti situasi masyarakat yang telah rusak dengan tetap yakin akan
kewajibannya maka ia dianggap sebagai wanita yang mendurhakai dan menyalahi
perintah Allah.
- · Batasan Aurat Menurut Madzhab Syafi’i
Di dalam kitab al-Muhadzdzab juz 1/64, Imam
al-Syiraaziy berkata;
“Hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id
al-Khuduriy, bahwasanya Nabi saw bersabda, “Aurat laki-laki adalah antara pusat
dan lutut. Sedangkan aurat wanita adalah seluruh badannya, kecuali muka dan
kedua telapak tangan.”
- · Ancaman Bagi Orang yang Membuka Auratnya
Imam Muslim menuturkan sebuah riwayat, bahwasanya
Rasulullah saw bersabda;
“Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni
neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang
yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat
manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang
berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka
tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat
tercium dari jarak sekian-sekian.”[HR. Imam Muslim].
- · Kesimpulan
Syariat Islam telah mewajibkan wanita
untuk menutup anggota tubuhnya yang termasuk aurat. Seorang wanita diharamkan
menampakkan auratnya di kehidupan umum, di hadapan laki-laki non mahram, atau
ketika ia melaksanakan ibadah-ibadah tertentu yang mensyaratkan adanya satru
al-’aurat (menutup aurat).
Aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali
muka dan kedua telapak tangan. Seseorang baru disebut menutup aurat, jika warna
kulit tubuhnya tidak lagi tampak dari luar. Dengan kata lain, penutup yang
digunakan untuk menutup aurat tidak boleh transparan hingga warna kulitnya
masih tampak akan tetapi harus mampu menutup warna kulit.
Ancaman bagi yang tidak menurut aurat adalah tidak mencium bau surga alias
neraka, karena tidak amanah, tidak tunduk kepada aturan sang Kholik.