Jumat, 04 Oktober 2013

Hukum Berhijab Bagi Para Muslimah




Hukum Berjilbab Bagi Para Muslimah


Akhwat Berjilbab Begitu anggun

           
     Pakaian dan perhiasan adalah dua aspek kemajuan dan peradaban. Meninggalkan keduanya berarti embali kepada kehidupan hewani ( tak berbusana ). Sedang hak milik wanita yang paling utama adalah kemuliaan, rasa malu, dan kehormatan diri. Pakaian dalam islam bukanlah hanya sekedar hiasan yang menempel ditubuh, tetapi pakaian yang menutup aurat. Dengan islam mewajibkan setiap muslim untuk menutupi anggota tubuhnya yang menarik lawan jenis.
         Allah berfirman : "Hai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang muslim. Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha Penyayang.(Qs. Al Ahzab : 59 ).   

  • ·         Berhijab adalah Ibadah

        Berhijab adalah ibadah, dengan berhijab berartisang wanita telah melaksankan perintah Allah. Melaksanakan perintah berhijab sama dengan melaksanakan perintah sholat dan puasa. Barngsiapa yang mengingkari kewajiban berhijab dengan secara menentang berarti mengkufuri perintah Allah yang dapat dikategorikan sebagai murtad dari Islam. Tetapi jika dia tidak berhijab lantaran semata-mata mengikuti situasi masyarakat yang telah rusak dengan tetap yakin akan kewajibannya maka ia dianggap sebagai wanita yang mendurhakai dan menyalahi perintah Allah.

  • ·         Batasan Aurat Menurut Madzhab Syafi’i

Di dalam kitab al-Muhadzdzab juz 1/64, Imam al-Syiraaziy berkata;

Hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khuduriy, bahwasanya Nabi saw bersabda, “Aurat laki-laki adalah antara pusat dan lutut. Sedangkan aurat wanita adalah seluruh badannya, kecuali muka dan kedua telapak tangan.”

  • ·         Ancaman Bagi Orang yang Membuka Auratnya

Imam Muslim menuturkan sebuah riwayat, bahwasanya Rasulullah saw bersabda;

  “Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.”[HR. Imam Muslim].
  • ·         Kesimpulan

 Syariat Islam telah mewajibkan wanita untuk menutup anggota tubuhnya yang termasuk aurat. Seorang wanita diharamkan menampakkan auratnya di kehidupan umum, di hadapan laki-laki non mahram, atau ketika ia melaksanakan ibadah-ibadah tertentu yang mensyaratkan adanya satru al-’aurat (menutup aurat).

Aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan. Seseorang baru disebut menutup aurat, jika warna kulit tubuhnya tidak lagi tampak dari luar. Dengan kata lain, penutup yang digunakan untuk menutup aurat tidak boleh transparan hingga warna kulitnya masih tampak akan tetapi harus mampu menutup warna kulit.
          Ancaman bagi yang tidak menurut aurat adalah tidak mencium bau surga alias neraka, karena tidak amanah, tidak tunduk kepada aturan sang Kholik.